Ahad 22 Jan 2012 22:47 WIB

Terpidana Korupsi Adukan Menkumham ke Komnas HAM, Kok Bisa?

Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi
Foto: Republika
Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Gara-gara menerapkan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersarat bagi terpidana korupsi,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin diadukan ke Komnas HAM. Adalah seorang terpidana korupsi, Hasan Basri yang melaporkan Menkumham itu ke Komnas HAM.

"Surat somasi dan pengaduan sudah dilayangkan langsung, Jumat (20/1)," kata pengacara Hasan Basri, Roni Sekedang di Jakarta, Minggu. Roni menjelaskan Hasan Basri merupakan mantan Kepala Bapedalda Nunukan, Kalimantan Timur, yang divonis lima tahun karena terbukti korupsi pembuatan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Roni mengatakan pihaknya melayangkan surat somasi dan pengaduan yang ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi III Bidang Hukum DPR RI.

Tim pengacara Hasan Basri, menilai Menkumham telah menghalangi hak setiap narapidana untuk mendapatkan remisi, serta pembebasan bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Roni mengungkapkan, seharusnya kliennya bebas bersyarat pada 10 Januari 2012, karena telah menjalani duapertiga masa hukuman pada 18 Agustus 2011 dan menjalani hukuman pengganti selama lima bulan penjara tambahan.

Namun, beberapa hari setelah penggantian jabatan Menkumham dari Partrialis Akbar kepada Amir Syamsudin, pejabat baru tersebut menerbitkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-16.PK.01.05.04 tertanggal 16 November 2011 tentang pembebasan bersyarat yang belum dilaksanakan.

Roni berpendapat SK tertanggal 16 November 2011 tersebut, mestinya mengikuti aturan hukum lebih tinggi, karena ketentuan pembebasan bersyarat masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tetang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permen Hukum dan HAM No M.01.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement