Sabtu 21 Jan 2012 20:21 WIB

KPAI Terus Desak Penghapusan Penjara Anak

Rep: Gita Amanda/ Red: Ramdhan Muhaimin
Penjara anak (ilustrasi)
Penjara anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mendesak pemerintah untuk menghapuskan penjara bagi anak. Penjara anak dinilai tidak sesuai bagi pertumbuhan mental anak di masa mendatang. Pengembalian kepada orang tua dan pembinaan merupakan solusi yang lebih tepat bagi anak-anak yang terlibat tindak kejahatan.

Sekretaris KPAI M Ihsan menuturkan, hingga saat ini KPAI akan terus mendesak pemerintah untuk menghapuskan segala jenis penjara bagi anak. Baik yang berada di kepolisian hingga lembaga pemasyarakatan anak. 

Sebab penjara anak dinilai tidak sesuai bagi anak-anak. Terlebih dari beberapa kasus anak yang dipenjara berakhir dengan kematian, seperti yang terakhir terjadi di Polsek Sijunjung Sumatera Barat. "Kalau anak salah kembalikan ke orangtua, bukan dipenjara," ujar Ihsan saat ditemui Republika, Sabtu (21/1).

KPAI menyarankan agar anak-anak yang melakukan kejahatan sebaiknya dikembalikan pada orangtua mereka. Nantinya para orangtua dan anak ini diminta membuat surat perjanjian yang menyatakan anak tersebut dalam pengawasan orangtua. 

Hendaknya keluarga tersangka maupun korban menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan. Seperti mengganti seluruh biaya kerugian yang diderita korban. Setelah itu baik orangtua maupaun lembaga sosial bertanggung jawab mengawasi anak yang bermasalah tersebut agar mendapatkan pembinaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement