Kamis 26 May 2011 20:21 WIB

Ke Depan, tak Boleh Ada Penjara Anak

Penjara Anak (ilustrasi)
Penjara Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Direktur Pelayanan Sosial Anak Kementerian Sosial, Harry Hikmat di Makassar, Kamis (26/5), menjelaskan dalam Rancangan Undang-undang Peradilan Anak telah ditegaskan tidak boleh ada penjara bagi anak.

Dia menjelaskan, kasus anak yang terjerat hukum saat ini mencapai 6.236 kasus sehingga pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Anak ini harus secepatnya dituntaskan DPR RI.

"Dalam RUU ini yang kita perjuangkan adalah sistem penyelesaian hukum bagi anak-anak. Mereka tidak boleh menyentuh yang namanya pengadilan, tetapi bagaimana mereka ditangani peradilan khusus anak," ucap dia.

Dia mengharapkan, dalam pembahasan RUU ini akan menghapus kasus persidangan yang memenjarakan anak. Tujuannya agar mentalitas anak tidak dibentuk menjadi kriminal karena harus bersentuhan dengan orang-orang yang berada di balik jeruji penjara.

Dia mengajak seluruh pihak termasuk media untuk mengawal RUU yang sedang dalam tahap pengesahan di DPR RI yang memasuki agenda sidang tahap pertama.

Penetapan RUU ini, kata dia diharapkan bisa rampung hingga akhir Desember 2011 seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Tetapi tanpa pengawalan dan advokasi dari masyarakat melalui perwakilan representatif seperti media, kami tidak yakin ini akan terlaksana. Mengingat banyak poin dalam RUU itu termasuk membuat peradilan khusus anak masih membutuhkan waktu pembehasan yang panjang," ucap dia.

Adanya RUU peradilan pidana anak, dia mengharapkan tidak ada lagi penjara untuk anak, sehingga sangat di butuhkan media yang bisa mendorong untuk menyosialisasikan dan mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut.

"Kami harap kedepannya tidak ada lagi pengadilan dan pemenjaraan anak, dan sebelum masuk penyelidikan dipihak kepolisian, ada media dan alternatif lain untuk menyelesaikan hal itu, dan ini membutuhkan keterlibatan pers untuk pembahasan RUU pidana anak ini," harapnya.

Hal sama juga diungkapkan Kasubid Polmas Polda Sulsel, Suhartiwi dalam kesempatan itu. Menurutnya kasus pidana anak harus di selesaikan sebelum masuk kepenyidik, ketika pelapor tidak mau di damaikan dan ini diserahkan dulu ke kejaksaan dengan masa waktu kurungan selama 14 hari.

Dia menilai, setiap kasus anak lebih diprioritaskan untuk diselesaikan, sebab jika masuk dalam tahanan akan menghambat kegiatan sekolah mereka. "Tapi ini banyak keluhan dari keluarga korban yang protes, dan menuding macam-macam dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anak-anak ini. Disinilah dilema pihak kepolisian," ucap dia.

Menurut dia, penahanan yang melibatkan anak-anak biasanya hanya kasus besar, seperti pembunuhan. "Kalau hanya kasus kecil seperti perkelahian biasanya kami pulangkan dan menyerahkan ke pihak keluarga di lingkungan sekitar anak untuk menyelesaikan masalah mereka," ujar dia

Dialog ini juga dihadiri, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel Gufron, Dinas Sosial Provinsi Sulsel Drs Mukhtar MSi, Ketua Panti Sosial Marsuki Putra (PSMP) Todopuli Muh Sanusi serta wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Peduli Anak (FJPA) Sulsel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement