Jumat 20 Jan 2012 17:10 WIB

Ada Tersangka Baru Suap di Kabupaten Seluma

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ternyata diduga ada yang bernuansa suap. Hal ini terjadi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tahun 2010. Dugaan kasus suap pembahasan raperda itu melibatkan PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra yang menjadi direktur operasional perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Ali sebagai tersangka baru.

Penetapan Ali sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (20/1). "KPK menetapkan AA dari PT PSP sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya.

Johan mengatakan, Ali diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Seluma terkait pembahasan Raperda tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak. Pada proyek pembangunan jalan tersebut perusahaan yang menaungi Ali ditunjuk sebagai rekanan.

Ali melakukan suap itu bersama-sama dengan Bupati Seluma, Murman Effendi. Murman sendiri saat ini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa pemberi suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement