Jumat 20 Jan 2012 10:25 WIB

Pengadilan Singapura Ubah Dakwaan TKI Jadi Hukuman Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan tinggi ('Supreme Court') Singapura mengubah atau mengalihkan dakwaan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsiwahyudi, yang dituduh membunuh majikannya, menjadi hukuman seumur hidup, padahal awalnya hukuman mati.

"Umur terdakwa yang membuat majelis hakim meringankan dakwaan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA per telepon dari Singapura, Jumat (20/1).

Dalam sidang pembacaan dakwaan dan pembuktian itu, majelis hakim menyampaikan dakwaan untuk terdakwa Vitria yang saat diberangkatkan menjadi TKI ke Singapura masih berusia 17 tahun.

"Majelis hakim juga memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari mendatang untuk pembacaan putusan," kata Cholily yang berangkat ke Singapura bersama paman terdakwa yakni Samsuki yang mewakili ayahanda Vitria yang sudah meninggal dunia.

Menanggapi hasil sidang itu, pihaknya langsung menemui pengacara terdakwa dan pihak KBRI di Singapura untuk merumuskan sikap terkait rencana putusan dalam sidang berikutnya.

"Tidak benar kalau Vitria melempar majikannya dengan vas bunga hingga akhirnya meninggal dunia, tapi majikannya meninggal dunia dengan sendirinya karena memang faktor usia," tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta dukungan pemerintah guna membela agar TKI asal Dusun Kasian, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember itu hingga terbebas dari hukuman seumur hidup, karena Vitria justru mengalami "trafficking" (perdagangan manusia).

"Hasil gelar perkara di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur pada 11 Januari 2011 menyimpulkan bahwa korban diduga kuat menjadi korban perdagangan orang (trafficking)," ujarnya.

Kesimpulan itu terduga kuat karena korban saat perekrutan, pemberangkatan dan penempatan masih berusia 17 tahun, namun seluruh dokumennya telah dipalsukan.

Pemalsuan dokumen itu diketahui dari data tentang nama dan tanggal kelahiran Vitria ditulis secara berbeda dalam empat bukti yakni KTP, akta, KK, dan surat izin orang tua.

Selain itu, Vitria mengalami perekrutan yang dilakukan banyak pihak yakni awalnya direkrut oleh Mashuri (tercatat UP3CTKI PT Arni Family), lalu "dikirim" ke David (tercatat cabang PT Okdo Harapan Mulia) dan pernah ditampung di UP3CTKI PT Sinergi Bina Karya hingga akhirnya diberangkatkan PT Mafan Samudra Jaya ke Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement