REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kasus pencurian 15 tandan pisang yang dilakukan Kuatno dan Topan di Cilacap, Jawa Tengah akhirnya dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Kamis (19/1). Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Perkara ditutup demi hukum karena para terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad yang ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1).
Noor memaparkan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno dan Topan berdasarkan SKPP Nomor B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tertanggal 19 Januari 2012. Penerbitan SKPP ini, karena berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog Dra Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap, dua terdakwa kurang sempurna akalnya.
"SKPP itu ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sulijati," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.