Kamis 19 Jan 2012 13:09 WIB

Gayus Tambunan Anggap Tuntutan JPU Bak Dongeng

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pembelaannya, Gayus menuding bahwa tuntutan JPU hanya mengulang dakwaannya. 

"Inalilahi, Ya Allah berikan hidayah kepada mereka yang mendzalimiku. (Tuntutan) itu hanya cerita dongeng dari JPU yang mengulang-ulang dakwaan tanpa memasukkan fakta persidangan," kata Gayus yang mengenakan baju koko berwarna putih dan celana panjang hitam itu. 

Nota pembelaan Gayus kali ini menanggapi tuntutan jaksa yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung, Gayus dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntuan JPU menyebutkan bahwa Gayus terbukti bersalah dalam empat perkara. Pertama, penerimaan uang Rp 925 juta dari Robert Santonius tekait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Kedua, penerimaan uang terkait sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Ketiga, kepemilikan uang US$ 659.800 dan SG$ 9,68 juta dalam safe deposit di Bank Mandiri Kelapa Gading. Keempat, penyuapan kepada Karutan Mako Brimob.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement