Rabu 18 Jan 2012 18:11 WIB

MUI: Hentikan Klarifikasi Perda Miras

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ramdhan Muhaimin
Ketua MUI Ma'ruf Amin
Foto: Antara
Ketua MUI Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA —Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk menghentikan klarifikasi terhadap Perda larangan miras. Karena perda tersebut sangat bermanfaat untuk membatasi peredaran miras di masyarakat. Hal itu dikatakan Ketua MUI, KH Ma'uf Amin, Rabu (18/1).

"MUI usulkan agar Mendagri segera menghentikan klarifikasi terhadap Perda Miras," ujar Makruf.

Makruf pun menilai klarifikasi mendagri terkait Perda Miras sebenarnya bersifat instruktif.  Karena Mendagri memerintahkan kepada sembilan daerah yang mengeluarkan perda agar menghentikan pelaksanaan Perda tersebut.

"Klarifikasi itu kalau dilihat sebenarnya instruksi mendagri. Karena dalam klarifikasi itu supaya menghentikan pelaksanaan Perda dimaksud,"ujar Makruf.

Selain itu, kata Makruf, Mendagri mengusulkan proses pencabutan Perda kepada masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, Makruf menegaskan proses klarifikasi tersebut sebenarnya tidak layak karena MUI menilai Perda Miras sangat bermanfaat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Arif Zudan Fakhrullah menghormati usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan Perda Miras dinaiktarafkan menjadi undang-undang (UU). "Kami hormati karena itu usulan baik," kata Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement