REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Terdapat perbedaan antara surat peringatan yang diberikan Ketua DPR, Marzuki Alie kepada Sekjen DPR, Nining Indra Saleh dengan apa yang disampaikan ke publik. Dalam surat tersebut berisi empat hal dan tidak tercantum mengenai pemecatan sekjen.
"Poin-poin itu menurut saya adalah positif. Salah satu poinnya meminta sekjen apabila ada permintaan dari alat kelengkapan dewan yang tidak wajar maka diminta kesekjenan untuk menolak. Itu salah satu poinnya," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Untuk penggantian sekjen, lanjut dia, harus ada proses usulan dari pimpinan dan sebagainya. Sementara itu, pimpinan DPR sendiri belum melakukan pembicaraan apapun terkait masalah ini.
Pramono juga mencermati mengenai rangkap jabatan Ketua DPR dengan Ketua BURT yang menurutnya menjadi dilema. "Ketua DPR sangat sibuk. Jadi dalam banyak proses memang akhirnya tidak bisa secara langsung mengetahui detail. Dalam masalah renovasi banggar, pengharum ruangan, kalender dan sebagainya, tentunya ketua BURT tidak mengetahui secara detail," tambah dia.
Adanya persoalan itu pun, katanya, menjadi pertimbangan pimpinan dewan untuk melakukan pergantian dan perubahan mekanisme agar tidak terjadi kembali di kemudian hari. Antara lain, melakukan revisi terhadap UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).
"Banyak hal termasuk dalam hal absensi sering kali menjadi terlalu mudah dan untuk melakukan PAW yang tidak gampang. Sehingga anggota itu tidak lagi taat, patuh pada tatib. Dalam konteks itu UU MD3 perlu diperbaiki. Juga terlalu berbelit-belit," pungkas dia.