Rabu 18 Jan 2012 08:10 WIB

Pemilik E-Paspor tak Perlu Antre Lagi di Bandara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat, khususnya para pemilik paspor elektronik (e-paspor) tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mulai Rabu (18/1) hingga Ahad (22/1), melakukan  prapeluncuran penggunaan autogate pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.  Hal tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan penggunaan autogate tersebut kepada sekitar 12 ribu masyarakat yang telah memiliki e-paspor Republik Indonesia.

Menurut Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji, autogate digunakan untuk melakukan perlintasan di Penerbangan Internasional. Sehingga, mereka tidak perlu lagi ikut dalam antrean di tempat pelayanan pemeriksaan Imigrasi dan bertemu dengan petugas.

"Diharapkan pengoperasian autogate ini bisa membantu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang akan melakukan keberangakatan maupun kedatangan di terminal penerbangan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta," kata Herawan.

Untuk sementara, lanjut Herawan, sudah dua autogate yang dipasang di dua terminal keberangkatan dan delapan autogate yang dipasang di terminal Kedatangan yaitu masing-masing di Terminal D dan  E  Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedepan, rencananya pemasangan autogate ini juga akan di pasang di Bandara-Bandara Internasional lainnya di wilayah Indonesia.

"Peresmian pengoperasian autogate ini, rencananya akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2012 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh Menteri Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal Imigrasi," katanya.

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement