Selasa 17 Jan 2012 16:03 WIB

Tugas Kelar, Fungsi Satgas Mafia Hukum Diambil Alih UKP4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang selesai akhir 2011 dan tidak diperpanjang lagi. Namun fungsi lembaga tidak dihentikan begitu saja melainkan diserahkan kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan.

"Dengan dipindahkan fungsinya ke UKP4 maka akan ada tambahan deputi tambahan yakni deputi penegakan hukum," kata Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto kepada pers di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (17/1).

Kuntoro mengatakan deputi itu bertugas membangun sistem. Deputi selanjutnya memberikan rekomendasi apa yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

"Deputi nanti juga akan menampung berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan penegakan hukum di pelosok-pelosok daerah," kata Kuntoro yang sebelumnya juga menjabat ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut.

Kuntoro mengatakan dengan berpindahnya fungsi satgas ke UKP4, maka wewenangnya pun sama, seperti dengan melakukan kegiatan kerja ke daerah-daerah.

Dengan berpindahnya fungsi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke UKP4, katanya, maka akan ada perubahan Keputusan Presiden soal pembentukan UKP4.

Satgas PMH dibentuk melalui Keppres No. 37/2009 pada 30 Desember 2009 dan masa kerja satgas ini sudah berakhir pada 31 Desember 2011.

Satgas PMH sempat menyedot perhatian publik saat berhasil membawa pulang buron kasus mafia pajak Gayus Tambunan dari Singapura, serta membongkar "penjara mewah" terdakwa Artalyta Suryani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement