REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga (NKB 12 KL) dinilai sebagai potret buram penanganan kehutanan Indonesia.
“Yang pertama, potret buram proses pengukuhan kawasan hutan yang begitu lamban,” kata Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, Rabu (12/11).
Menurut Ota, panggilannya Mas Achmad, NKB juga merupakan potret resolusi konflik yang belum berjalan sampai saat ini. Begitu juga merefleksikan buramnya perizinan yang ada dalam dunia kehutanan.
Ota menjelaskan, pada saat penandatanganan NKB 12 KL pada 11 Maret 2013, ada banyak makna dari kesepakatan yang telah dibuat bersama KPK, UKP4 dan 12 kementerian dan lembaga.
“Seharusnya NKB memakmurkan rakyat yang berada di sekitar kawasan hutan. Selain itu, NKB juga memaknai adanya perlindungan daya hidup ekosistem di hutan,” tambah Ota.