Jumat 13 Jan 2012 17:10 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Indosat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) melaporkan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,8 triliun. Kejaksaan Agung pun mengambil alih kasus dugaan korupsi ini.

"Ya (diambil alih Kejagung) karena locus delicti-nya tidak hanya di lingkup Jawa Barat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/1).

Andhi menambahkan kasus dugaan korupsi di Indosat ini ternyata tidak hanya terjadi di wilayah hukum Jawa Barat. Namun ia tidak menyebutkan daerah mana saja yang menjadi locus delicti atau tempat kejadian perkara selain di Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kejaksaan Agung akan merilis hasil penyelidikan terlebih dahulu yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan. "Jadi belum ada tersangka, tunggu minggu depan," kelitnya.

Sebelumnya LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) melaporkan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan negara yang dirugikan hingga Rp 3.834.009.736.400.

Awalnya pada 2007 Indosat mendapatkan frekuensi 3G ini bersama Telkomsel dan XL, namun disalahgunakan dengan menjual internet broadband yang menggunakan Indosat, tapi diakui sebagai produk IM2.

Pasalnya Indosat merupakan perusahaan go public, sedangkan IM2 saat ini masih merupakan perusahaan privat, meski pada November 2011 lalu, tiba-tiba mengumumkan melakukan imigrasi ke Indosat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement