REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang mengungkapkan penindakan korupsi pendidikan di tahun 2011 menurun pada tiga tahun terakhir.
Penindakan korupsi pendidikan mencapai puncaknya pada 2008 lalu, di mana terdapat 73 penindakan kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 144,1 miliar.
Penindakan korupsi pendidikan mulai menurun pada tahun 2009, di mana hanya terdapat 46 penindakan dengan jumlah kerugian sebesar Rp 68,1 miliar. Tahun 2010, penurunan semakin drastis dengan hanya terdapat 55 kasus dengan jumlah kerugian Rp 18,1 miliar.
Tahun lalu, jumlah kasus yang ditindak semakin sedikit dengan hanya terdapat 18 kasus dengan angka kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
"Salah satu penyebab penindakan menurun adalah adanya indikasi penegak hukum memainkan kasus korupsi pendidikan dengan mendapatkan proyek dari anggaran pendidikan," kata Koordinator ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, dalam acara Media Briefing ICW Outlook Bidang Pendidikan 2012, Kamis (12/1).
Ia mencontohkan sebuah kasus di sebuah wilayah di Sumatra di mana terdapat banyak penindakan pada 2008, namun langsung menurun drastis setahun setelahnya. Berdasarkan informasi yang digali ICW aparat penegak hukum di daerah tersebut mendapatkan proyek pendidikan. Sayang, ICW tidak bersedia mengungkap tempat dan identitas institusi aparat hukum yang mendapatkan proyek tersebut.
Penyebab lain turunnya penindakan, papar Hendri, disebabkan fokus penindakan penegak hukum bukan pada sektor pendidikan. "Saat ini para aparat lebih banyak memfokuskan diri pada kasus-kasus yang unsur politisnya lebih tinggi dengan jumlah korupsi yang lebih besar," katanya.
Selain itu, turunnya penindakan juga dikarenakan masih kurangnya audit menyeluruh dan mendalam yang menjadi dasar penindakan hukum kasus korupsi pendidikan. Di samping itu, turunnya penindakan disebabkan lemahnya sistem pengawasan dan tekanan atas penindakan kasus korupsi pendidikan.