Jumat 13 Jan 2012 13:47 WIB

Digugat Karena Poligami, MK Menangkan Firdaus

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ratusan demonstran di Pekanbaru, langsung melakukan sujud syukur bersama-sama menyambut putusan Mahkamah Konstinusi (MK) yang menetapkan pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai pasangan terpilih dalam pemungutan suara ulang Pilkada Kota Pekanbaru 2011.

Firdaus dipermasalahkan karena tak menyebutkan dirinya berpoligami dalam administrasi pendaftaran. Kasus ini pun bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Mahfud MD,  menyatakan,  MK berpendapat bahwa seumpamanya pun benar Firdaus mempunyai istri lain selain yang ditulis dalam Formulir BB 10 KWK.KPU, maka hal itu pun tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan kedudukan Firdaus sebagai calon yang sah.

Sebab, kata dia, Undang-undang tidak mensyaratkan  jumlah istri seorang calon, sehingga apabila sudah diinformasikan sesuai dengan formulir yang tersedia, maka hal tersebut adalah sah adanya.

Kemudian, perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat pencatat nikah adalah perkawinan yang sah menurut agama Islam, sepanjang memenuhi syarat-syarat syar'i sehingga bukan merupakan tindak pidana.

Persoalan hukum dalam kaitan nikah siri ini hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dinikahi secara siri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Menyambut putusan itu, pendukung Firdaus dan Ayat Cahyadi pun langsung sujud syukur. "Sujud syukur ini merupakan aksi spontan ketika mengetahui putusan MK," kata koordinator aksi Forum Keadilan Masyarakat Pekanbaru, Mohammad Rudi Tanjung.

Ratusan massa yang sebagian besar terdiri dari kaum perempuan terlihat sudah berkumpul sebelah kantor Gubernur Riau di Jalan Cut Nyak Dien sejak pagi. Aksi tersebut berjalan tertib dalam pengawasan personel kepolisian.

Para demonstran berharap Menteri Dalam Negeri segera mungkin melantik Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2011-2016. Sebabnya, kisruh Pilkada diyakini membuat keresahan di sebagian masyarakat dan pelayanan publik sedikit terganggu.

"Putusan MK ini baru awal dari perjuangan, yang terpenting sekarang adalah segera melantik wali kota terpilih dan pembenahan pelayanan publik," ujarnya.

Ia juga berharap pemimpin terpilih nantinya benar-benar amanah dalam menjalankan tugas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang sudah mendukungnya.

"Masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu, dan kami berharap wali kota yang terpilih dapat membawa perubahan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di daerah pinggiran," katanya. Usai melakukan sujud syukur dan berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 10.30 WIB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement