REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fakhrudin Arbah, dan salah satu dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono, diperiksa selama tujuh jam di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (9/1). Tim kuasa hukum UNJ membantah melibatkan PT Anugrah Nusantara, yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Grup, yaitu perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Yang menang tender sebenarnya PT Marell Mandiri. Kita tidak kenal dengan PT Anugerah. Tidak ada kontrak dan pelelangan yang melibatkan PT Anugerah Nusantara," kata kuasa hukum UNJ, Teguh Samudera, di Kejakgung, Senin. Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan kedua kliennya, penyidik belum menyentuh pada permasalahan PT Marell Manadiri dan PT Anugrah Nusantara. Jika menyentuh hal itu, pihaknya akan menolak keterlibatan PT Anugerah Nusantara.
Ia pun menuding ada dokumen palsu yang tertulis selain PT Marell Mandiri yang memenangkan proyek di UNJ. "Kalau ada berita yang memenangkan tender bukan PT Marell Mandiri, tapi PT lain, berarti jangan-jangan ada dokumen yang dipalsukan," ujarnya. Untuk itu, dia akan memperlihatkan dokumen tender proyek pada pemeriksaan selanjutnya, pekan depan.
Sebelumnya, Kejakgung merilis adanya dugaan korupsi dalam proses tender terkait pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun Anggaran Anggaran 2010 senilai Rp 17 miliar. Proses tender dimenangkan PT Marell Mandiri, yang kemudian disubkontrakkan kepada PT Anugrah Nusantara yang dikoordinir oleh Mindo Rosalina Manullang, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.