REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Kelompok pemuda dan kaum intelek yang menamakan diri Aliansi anak-anak Papua, mendesak pengungkapan kasus pendepositoan dana otonomi khusus (otsus) Papua dari kas daerah di bank swasta. Menurut catatan mereka, dana itu telah mencapai angka senilai Rp4,1 triliun.
Ketua Aliansi Anak Papua, Steve Waramurri, didampingi asistennya Alfric Wally kepada pers di Jayapura, Sabtu (7/1), mengatakan pendepositoan dana otsus yang dilakukan semasa kepemimpinan gubernur Barnabas Suebu dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daeah Papua, Achmad Hatari, hingga kini tidak jelas penanganannya.
Padahal, pada medio 2011 lalu, sudah ada temuan juga dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis oleh anggota BPK Rizal Djalil di Jakarta, Ahad (17/4/2011), bahwa Rp 1,85 triliun dana Otsus periode 2008-2010, didepositokan.
Dana tersebut harusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan rakyat Papua. Menurut rinciannya dana Rp 1,25 triliun disimpan pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379012 Per 20 November 2008, Rp 250 miliar pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379304 per 20 Mei 2009 dan Rp 350 miliar pada Bank Papua dengan nomor seri A09610 per 4 Januari 2010.
"Penempatan dana Otsus dalam bentuk deposito bertentangan dengan pasal 73 ayat 1 dan 2 Permendagri 13 tahun 2006," kata Steve Waramuri mengutip pernyataan Rizal kala itu.
Steve Waramuri yang kesehariannya dikenal sebagai pengacara menambahkan, sesungguhnya niat baik pemerintah pusat dengan memberikan dana Otsus kepada Papua terlihat sejak tahun 2002-2012. Papua, ujarnya mendapat total kurang lebih Rp. 32 triliun. Niat baik dan perubahan itu terlihat dikala kepemimpinan Gubernur Jap Solossa (almarhum) hingga tahun 2006.
"Bencana atas kehidupan orang Papua diawali dengan kebijakan investasi dana Otsus berkedok asset bank yang dilakukan mantan Gubernur Barnabas Suebu dan Kepala BPKAD hingga kini, Achmad Hatari, pada medio September 2008. Dimana kala itu dana Rp 1,2 triliun lebih dipindahkan dari kas Bank Papua ke Bank Mandiri kantor Jayapura," terangnya.
Padahal semua itu melanggar aturan keuangan yang berlaku. Bahkan saat itu temuan BPK senilai Rp 1,85 triliun dana Otsus yang sudah didepositokan. Ini kan uang rakyat, kenapa tak dipakai justru disimpan di bukan bank Daerah. Fakta menunjukan dana senilai itu telah raib," sambungnya.