Rabu 04 Jan 2012 14:39 WIB

Larangan Ketua MA Dianggap Bukti Ketakukan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah mengatakan, munculnya aspirasi para hakim yang ingin mendaftar sebagai Hakim Agung melalui jalur non-karir membuktikan merit-sistem yang ada di instansi Mahkamah Agung (MA) tidak berjalan baik.

"Mereka tidak mungkin ingin mendaftar sebagai calon Hakim Agung melalui jalur non-karir jika institusi MA memiliki sistem rekrutmen hakim agung yang fair dan objektif," katanya melalui pesan singkat, Rabu (4/1).

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyerukan agar mereka yang mendaftar melalui jalur non-karier harus mundur sebagai hakim. Ini tertuang dalam surat Nomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 untuk ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan ketua Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia.

Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Di situ dijelaskan, seorang hakim karier mutlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim di tingkat PN dan minimal tiga tahun sebagai hakim PT kalau ingin menjadi hakim agung.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, larangan terhadap hakim yang ingin mendaftar calon Hakim Agung via jalur nor-karir menunjukan ketakutan pimpinan MA akan terganggunya sistem kroni atau KKN yang telah berlangsung lama di MA.

Meskipun begitu, ia mengacu kalau ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 masih relevan. "Karena seorang hakim agung memang harus sudah berpengalaman dan cakap di dunia peradilan," paparnya.

Artinya, lanjut Ahmad, larangan tersebut tidak boleh disamaratakan ke semua hakim. Menurutnya, aturan tersebur boleh beraku jika substansi larangan terkait dengan aturan yang ada dalam undang-undang. "Namun jika ada hakim yang sudah memenuhi syarat UU lalu dilarang mengikuti seleksi calon Hakim Agung maka larangan tersebut tidak dibenarkan," ungkap Ahmad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement