REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi administasi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk kebutuhan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan rapat pleno KY, Selasa (4/10/2022), sebanyak 88 calon hakim agung dan 13 calon hakim ad hoc HAM di MA lolos ke tahap selanjutnya, yaitu seleksi kualitas.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah merinci mereka yang lolos seleksi terdiri dari 43 orang di kamar Pidana, 9 orang di kamar Perdata, 8 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, 6 orang di kamar Tata Usaha Negara, dan 22 orang di kamar Agama. Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 76 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.
Sementara, berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 28 orang bergelar magister dan 60 orang bergelar doktor. Para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier (58 orang). Sisanya terdiri dari akademisi (11 orang), pengacara (7 orang) dan lain-lain (12 orang).
"Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, KY meluluskan sebanyak 13 orang yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," kata Nurdjanah dalam konferensi pers secara daring di Ruang Pers KY, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 5 orang bergelar sarjana, 6 orang bergelar magister, dan 2 orang bergelar doktor. Dari profesi sebagai pengacara sebanyak 9 orang, akademisi ada 1 orang, dan profesi lainnya ada 3 orang.
"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada 17 sampai 18 Oktober 2022," ujar Nurdjanah.
Nurdjanah juga menjelaskan, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi dan surat rekomendasi dari 3 orang.
"Para calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur," kata Nurdjanah.
Diketahui, seleksi kali ini untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu, juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA.