Rabu 04 Jan 2012 12:13 WIB

Lima Polisi Terperiksa Kasus Rusuh Sape Belum Akan Dipidana

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lima orang polisi telah ditetapkan sebagai terperiksa dan akan segera dilaksanakan sidang disiplin terkait penanganan kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhir tahun lalu. Namun menurut Polri, lima orang terperiksa tersebut belum dapat dipidanakan.

"Kan ada prosesnya secara bertahap, tapi sementara akan disidang pelanggaran disiplin dan etika profesi dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas POlri, Brigjen Mochamad Taufik yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Taufik berkelit lima orang terperiksa tersebut akan dilakukan sidang disiplin terlebih dahulu yang akan digelar dalam waktu dekat di Polda NTB. Mengenai adanya pelanggaran pidana atau tidak, ia mengatakan akan dilihat apakah didukung dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan.

Jika memang ada alat bukti dan saksi, lanjutnya, kasus tersebut akan mengarah kepada proses penyidikan dan akan ditindaklanjuti penyidik. Namun untuk saat ini, tim internal Polri masih fokus pada pelanggaran disiplin yang dilakukan lima orang polisi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement