Rabu 28 Dec 2011 14:23 WIB

Tamsil Linrung Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Tamsil Linrung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Tamsil Linrung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dadong Irbarelawan, Rabu (28/12), di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghadirkan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Tamsil Linrung.

Dalam kesaksiannya, Tamsil mengatakan terkait penjelasan mekanisme dana PPIDT tahun 2011, ia diminta langsung oleh Iskandar Pasajo atau yang akrab disapa Acos.

"Posisi saya diminta Acos bahwa Pak Djoko (Dirjen P2KT) minta ketemu untuk menjelaskan program itu (PPIDT) di Hotel Crown," kata Tamsil di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2011.

 

Atas permintaan Acos, ia merespon positif untuk memberikan penjelasan, namun harus menggunakan mekanisme yang benar yaitu dengan mengajukan ke Kementerian Keuangan. Menurut Tamsil, program untuk pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) tidak bisa diusulkan di APBN 2011, karena pembahasannya sudah ditutup.

 

"Dia (Djoko) memberikan penjelasan dan mengusulkan supaya anggaran programnya bisa diakomodir di APBN 2011. Saya bilang tidak bisa karena sudah diketok, sudah ditutup. Kalau mau pakai APBN Perubahan tapi melalui Kemenkeu," kata Tamsil.

Kemudian, disepakati pertemuan berikutnya di Cikopo, Bogor pada 13 Juli 2011. Pertemuan itu dihadiri Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, Dirjen Perimbangan Keuangan, Marwanto dan Pramudio.

"Kita membahas penganggaran APBN-P yang hasilnya diketahui bahwa keseluruhannya ada anggaran untuk belanja transfer daerah termasuk DPPID, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, sektor pendidikan dan transmigrasi," jelas Tamsil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement