Selasa 27 Dec 2011 20:30 WIB

KY Terima Ribuan Pengaduan Perilaku Hakim

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Kantor Komisi Yudisial di Jakarta.
Foto: elsam.or.id
Kantor Komisi Yudisial di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama periode Januari hingga 15 Desember 2011, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.658 laporan masyarakat tentang pengaduan hakim, di luar surat tembusan sebanyak 1.556 laporan ke institusi terkait.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan dari 1.658 laporan masyarakat tersebut sebanyak 718 sudah diregistrasi dan 904 belum diregistrasi. Untuk laporan yang belum diregistrasi karena datanya belum lengkap.

Asep menjelaskan dari seluruh laporan masyarakat hanya 351 laporan yang ditindaklanjutinya, dan sisanya 367 laporan tidak dapat ditindaklanjuti. "Tidak ditindaklanjuti karena tidak ada bukti, atau perkara itu bukan menjadi kewenangan KY," kata Asep, Selasa (27/12).

Asep melanjutkan, kalau laporan yang dapat dtindaklanjuti itu dilakukan empat klasifikasi, yakni 42 laporan ditindaklanjuti sampai dengan pemeriksaan hakim, 91 laporan hanya sampai pemeriksaan pelapor atau saksi, 169 laporan ditindaklanjuti untuk permintaan klarifikasi dan meneruskan ke instansi terkait, serta 49 laporan minta alat bukti untuk diinvestigasi dan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Dari laporan itu, KY memanggil 75 hakim dan 189 pelapor atau saksi untuk mengklarifikasi laporan terkait perilaku hakim. Dari 75 hakim yang dipanggil, hanya 71 hakim yang menghadiri pemeriksaan KY. "Dari pemeriksaan, KY merekomendasikan ke MA sebanyak 15 hakim untuk disanksi," jelas Asep.

Perinciannya, lanjut Asep, delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi tertulis, lima hakim diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement