Senin 26 Dec 2011 13:17 WIB

Mau Tahu Jumlah Perkara Tertunggak di MA?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengakui banyak perkara menumpuk di institusi yang dipimpinnya. Pada 2006, perkara yang masuk hanya sekitar 6.000, kemudian pada 2010 meningkat hingga 13.450 perkara. Peningkatan perkara yang ditangani MA, ujarnya, karena masih banyak hakim agung yang kurang cermat dalam menangani perkara.

Sehingga banyak perkara yang sebenarnya secara formal tidak layak ditangani, tetap masuk ke MA. "Sehingga ketika keputusan muncul banyak yang mempertanyakannya. Masalah ini yang harus ditangani," kata Harifin di gedung MA, Kamis (22/12).

Dari data yang diperoleh Republika dari laman resmi MA, perkara yang diterima MA pada 2010 sebanyak 320.788 perkara. Terdiri cerai talak 94,099 perkara, dan cerai gugat 190,280 perkara, serta perkara lain 36.409 perkara.

Adapun perkara yang diputus MA pada 2010 mencapai 295.589 perkara. Terdiri cerai talak 81.535 perkara, dan cerai gugat 169.673 perkara, serta 44.381 perkara lain. Dengan kata lain sebanyak 25.199 perkara belum terselesaikan dan menjadi tunggakan pada 2011. Tidak heran Harifin mengeluhkan kinerja jajarannya yang dinilainya perlu ditingkatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement