REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo, akan membawa hasil laporan audit forensik ke aparat penegak hukum. Ini untuk bukti tambahan terhadap dana talangan kasus Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, lanjutnya, tidak mudah untuk melakukan audit tersebut. Dalam menelusuri aliran dana dari dan ke Bank Century, BPK memanggil dan mewancarai tidak kurang 100 nama. Serta, melakukan audit terhadap 86 juta transaksi dari 80 ribu rekening milik 60 ribu nasabah. Termasuk juga memasuki 33 bank lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan Bank Century.
Menurutnya, tujuan pemeriksaan investigasi lanjutan tersebut untuk menemukan transaksi yang tidak wajar, atau malah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century atau negara. Baik sebelum mau pun sesudah Bank Century diambil alih oleh lembaga penjamin simpanan (LPS). Termasuk mengungkapkan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Sasaran pemeriksaan meliputi seluruh transaksi yang mencurigakan pada transaksi surat-surat berharga (SSB), transaksi pemberian kredit, transaksi letter of credit (L/C), transaksi biaya operasional dan kas valas, transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, transaksi dana pihak ketiga terafiliasi, dan transaksi dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi. "Pemeriksaan dilakukan 125 haru kerja, atau lebih cepat 25 hari dari waktu yang direncanakan dalam TOR, yaitu selama 150 hari," jelas Hadi.
Dalam melakukan audit, Hadi menegaskan kalau BPK tidak diintervensi siapa pun. Ini menjawab keraguan beberapa pihak yang meragukan hasil audit BPK dan menyatakan lembaga tersebut sudah diintervensi oleh pihak penguasa. "Kita hanya berkarya atas dasar fakta. Kami cari faktanya dan ternyata tidak ada. Kami cari ke BI (Bank Indonesia) tidak ada. Kita cari mobil uangnya, itu juga tidak ada," papar dia.