Jumat 23 Dec 2011 14:23 WIB

Saat Cuti Bersama, Layanan e-KTP Berhenti Sementara

Pembuatan E-KTP
Foto: Antara
Pembuatan E-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Layanan perekaman data kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik akan dihentikan untuk sementara waktu selama tiga hari mulai Sabtu (24/12) hingga Senin (26/12), sesuai dengan jadwal cuti bersama dari pemerintah.

"Saat cuti bersama, pelaksanaan perekaman data kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Nur Affandi di Yogyakarta, Jumat (23/12).

Menurut dia, pihaknya tidak menyebarkan undangan kepada masyarakat pada saat libur dan cuti bersama untuk datang ke kantor kecamatan dan melakukan proses perekaman data kependudukan.

"Libur dan cuti bersama ini juga dapat dimanfaatkan oleh petugas yang setiap hari sudah disibukkan dengan proses perekaman data kependudukan," katanya.

Proses perekaman data kependudukan di Kota Yogyakarta dilakukan dengan sistem lembur, yaitu meskipun diberlakukan lima hari kerja, namun khusus petugas perekaman data kependudukan harus lembur tiap Sabtu dan Minggu.

"Hingga kini, proses perekaman data kependudukan sudah mencapai sekitar 75,07 persen atau sebanyak 249.463 warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan, satu hari setelah perayaan Hari Natal atau Senin (26/12) telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. "Penetapan itu sudah dilakukan sejak Mei dengan Surat Edaran Nomor 061/XXXI/SE/2011 tertanggal 27 Mei," katanya.

Ia mengatakan, seluruh instansi tidak akan melakukan layanan saat cuti bersama tersebut, kecuali instansi yang memiliki tugas kedaruratan seperti kesehatan, pendidikan, penerangan jalan umum, dan lampu lalu lintas tetap akan menyiagakan petugas. "Kantor kecamatan dan kelurahan pun tidak akan membuka layanan pada saat cuti bersama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement