REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) memastikan akan menempuh jalur hukum menyikapi keputusan pemerintah yang tidak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. PKBN akan melayangkan gugatan melalui PTUN atas keputusan pemerintah tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik tentu kami ingin mematuhi proses hukum. Walaupun kami tahu proses hukum masih sangat bisa diintervensi secara politik. Tapi itu adalah mekanisme bagi kami untuk mendapatkan keadilan. Kami masih ingin percaya bahwa hukum masih nggak berpihak. Bahwa hukum untuk membela kepentingan masyarakat. Jadi kami akan menempuh opsi hukum," kata ketua DPP PKBN Yenny Wahid di Kantor Kementerian Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (20/12).
Menurut Yenny, pihaknya telah menjadi korban kepentingan politik. Namun ia memastikan, hal tersebut tidak akan menghalangi kader PKBN yang kebanyakan pengikut Gus Dur, "takluk" sepenuhnya.
"Kami akan menjadikan momen ini sebagai sebuah pembelajaran, sebagai sebuah semangat bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan. Itu jadi platform perjuangan kami. Kami jadi korban, kami melihat sendiri secara nyata bahwa hukum bisa dibengkokkan. Pemerintah masih bisa diiintervensi," katanya.
Seperti diketahui, hasil verifikasi yang diumumkan Jumat (16/12) pekan lalu, satu-satunya partai politik baru yang lolos adalah Partai Nasional Demokrat. Sementara, PKBN , Partai SRI, dan 11 partai politik baru lainnya dinyatakan tak lolos verifikasi.