Ahad 18 Dec 2011 08:16 WIB

Zainal: Miranda Goeltom Hanya Tunggu Waktu Jadi Tersangka

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/11).
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, yakin Miranda Goeltom bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus cek pelawat. Hal tersebut lantaran Miranda Goeltom saat ini sudah dicekal Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Zainal menilai status cekal itu mengindikasikan tinggal menunggu waktu bagi Miranda Goeltom untuk menjadi tersangka. "Besar kemungkinan Miranda bakal jadi tersangka. Tapi, itu tergantung Bu Nunun (Nurbaeti)," kata Zainal.

Zainal menilai penuntasan kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia oleh anggota Komisi IX DPR itu hanya bisa melalui Nunun selaku sosok kunci kasus tersebut. Jika Nunun tidak mau berterus terang, maka kasus itu berpotensi berhenti di Nunun. Aktor intelektual di balik kasus ini pun bakal tak tersentuh.

"Dari Nunun, itu sebenarnya bisa dicari asal muasal dan ke mana aliran dana mengalir," ujar Zainal.

Zainal khawatir ancaman psikologis membuat Nunun tidak bersedia membongkar kasus cek pelawat. Karena itu, Pukat UGM menyarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberi perlindungan terhadap Nunun Nurbaeti. "Nunun tak mau bicara mungkin merasa diancam. Posisi LPSK di sini penting," kata Zainal, Sabtu (17/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement