REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan DPR akan segera melakukan revisi Undang Undang Perkebunan. "Komisi IV DPR RI akan segera evaluasi dan merevisi UU Perkebunan yang dinilai tidak berpihak kepada kearifan lokal," kata Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12).
Ia mengemukakan hal itu menanggapi aksi kekerasan di Mesuji, Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Insiden itu diduga terkait dengan sengketa lahan antara petani dengan perusahaan perkebunan.
Menurut dia, ada aturan-aturan dalam UU Perkebunan yang bolong setelah kawasan hutan itu lepas dari penguasaan perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
"Sebagian besar konflik, tejadi di tanah kehutanan yang dikuasai perusahaan dan tanah perkebunan. Setiap perundangan-undangan yang bertentangan dengan hak-hak rakyat itu yang biasanya dibatalkan oleh MK.
Sesungguhnya penghormatan terhadap keadilan atau kearifan lokal tentunya harus dikedepankan dalam setiap UU," kata politisi Partai Demokrat itu. Selain itu, revisi UU Perkebunan itu dikarenakan kawasan hak guna usaha yang dilepaskan dari kawasan kehutanan.
"Ada hal yang bolong dan akan dievaluasi terutama pasal 21 dan 47 dalam UU Perkebunan yang tidak sesuai dengan 'tradisional right' atau kearifan lokal yang MK mencabutnya," kata Herman.
Sementara itu, terkait UU Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan direvisi sama sekali. "BPN sifatnya hanya memberikan aspek administrasi legal, tidak masuk setelah diberikan kepada BUMN atau swasta," kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Namun, lanjut dia, dalam revisi UU Perkebunan akan dimasukkan pasal di mana sebelum BPN memberikan penetapan, harus mendapat rekomendasi dari pihak-pihak yang memahami secara teknis soal pertanahan sehingga BPN dapat justifikasi yang kuat atas dasar masukan rekomendasi dari pihak yang ditunjuk.