REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada intrik politik dalam penetapan status tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati.
Penetapan Wa Ode sebagai tersangka telah memiliki alat-alat bukti yang cukup.Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, usai pengambilan sumpah pimpinan KPK di Istana Negara, Jumat (16/12).
"Sejak dulu sampai sekarang KPK tidak pernah, tidak boleh dan tidak akan mengada-adakan. Itu tidak benar. jika sudah ada alat alat bukti kita tetapkan tersangka,"ujarnya.
Meski Wa Ode tidak datang pada waktu pemanggilan, namun menurut Busyro bukti-bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Sebagaiman diketahui Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011.
Wa Ode diduga telah menerima 'hadiah' sebesar Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Badan Anggaran menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten; Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya.