Kamis 15 Dec 2011 18:55 WIB

Terdakwa Pemalsuan Surat MK Dituntut 18 Bulan Penjara

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan, 18 bulan penjara. JPU Roland Hutahahean mengungkapkan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Roland saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12). Selain itu, jaksa menuduh perbuatan Mashuri telah berakibat pada tercorengnya kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

Mashuri pun dinilai ikut bertanggungjawab atas perbuatan yang merugikan pihak lain yakni Partai Gerindra. Tim penasihat hukum Mashuri Hasan mengungkapkan akan mengajukan pledoi pada Kamis (22/12) pekan depan.

Salah satu tim penasihat hokum terdakwa, Edwin Partogi, menilai tuntutan JPU sebenarnya memperlihatkan bahwa unsur pidana atas pasal yang didakwakan tidak bisa terpenuhi.

Pasal 263 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Hasan, jelas Edwin, cuma bisa menjelaskan unsur barang siapa. "Cuma jaksa tidak bisa menjelaskan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Hasan. Ini kan memperlihatkan kalau jaksa sebenarnya kesulitan," ujar Edwin. Ia menuding pihak yang paling bertanggungjawab atas perkara ini adalah komisioner KPU Andi Nurpati.

Mashuri Hasan didakwa telah memalsukan surat MK per tanggal dalam surat MK palsu tertanggal 14 Agustus 2009. Sehingga ada perubahan redaksi dari sebelumnya pada surat asli tertulis ‘jumlah perolehan suara’ menjadi ‘jumlah penambahan suara’.

Berikut jawaban MK dalam surat palsu itu: “Bahwa pada amar putusan Nomor 84/PHPU.C/VII/2009, jumlah penambahan suara untuk pemohon di Dapil Sulsel 1 sepanjang Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara; Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara.”.

Dengan adanya surat palsu ini, suara yang diperoleh Partai Hanura dengan calon legislatifnya, Dewie Yasin Limpo, menjadi lebih dari dua kali lipat dan mengungguli Mestariani Habie, politisi Partai Gerindra, dan diputuskan menjadi pemilik kursi DPR Dapil Sulsel I. Padahal dalam perolehan suara, Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement