Senin 12 Sep 2011 15:40 WIB

MK:Polisi Jangan Tunduk pada Kekuasaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru bicara Mahkamah Konstitusi , M Akil Mochtar, mengatakan pihak kepolisian hendaknya jangan tunduk pada kekuasaan dalam pengusutan kasus surat palsu MK.

"Polri hendaknya jangan tunduk pada kekuasaan. Tapi yang terjadi saat ini Polri tidak lagi steril dari tekanan penguasa dan menghamba pada kekuasaan,? kata Akil di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kondisi ini sangat bertentangan dengan falsafah penegakan hukum di Indonesia yang mengabdi kepada kebenaran. Oleh karena itu, pihaknya setuju dengan langkah Komisi III DPR yang akan memanggil Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, untuk membicarakan lambannya Bareskrim Polri menuntaskan kasus yang diduga dilakukan mantan anggota KPU Andi Nurpati.

"Memang sudah sepantasnya seperti itu, karena kasus ini tidak hanya lamban penyidikannya. Tapi yang menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, adalah pola penetapan tersangka sangat irasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Dia menilai sarah penyidikan Polri bertentangan dengan data dan fakta hukum di lapangan. Hal itu mengingat orang yang menjadi korban, seperti mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein, malah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pelapor dan orang yang tanda tangannya dipalsukan, tambah dia, malah jadi tersangka. "Sementara pembuat surat palsu masih bebas,'' kata Akil.

Akil juga mengungkapkan hasil penyidikan Polri berbeda jauh dengan temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan hasil rekonstruksi penyidik di gedung MK, KPU, dan stasiun JakTV.

"Perbedaan ini wajib dijelaskan oleh Kapolri di DPR agar rakyat tidak disesatkan dengan kinerja penyidik yang melawan akal sehat masyarakat,"tukas dia.

Kasus surat palsu MK berawal dari sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Pihak KPU menetapkan calon dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan surat keputusan MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal dalam sengketa pemilihan umum yang ditangani Mahkamah Konstitusi ini memenangkan calon legislator dari Partai Gerindra, Mestariani Habie.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement