Selasa 06 Sep 2011 15:03 WIB

Mahfud:Sembilan Kali Dewie Bertemu Andi Nurpati di KPU

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Bareskrim Polri terlalu jelimet (bertele-tele) dalam menangani kasus surat palsu MK. Menurut Mahfud, semakin dikomentari, kinerja penyidik bukannya membaik, namun tambah ruwet.

Ia mengaku heran mengapa penyidik malah menentukan tersangka terhadap mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein terlebih dulu. Padahal bukti-bukti mengarah pada keterlibatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dan caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

Mahfud mengaku diberitahu komisioner KPU bahwa Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo memiliki jalinan akrab. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin Andi Nurpati mengaku tidak mengenal Dewie Yasin Limpo. Yang membuatnya heran, Bareskrim Polri sudah menyita beragam bukti termasuk rekaman sidang pleno KPU yang dipimpin Andi Nurpati.

“Saya diberitahu anggota KPU melalui buku tamu bahwa Dewie Yasin Limpo bertamu sebanyak sembilan kali dengan Andi Nurpati,” ungkap Mahfud, Selasa (6/9). Fakta dan bukti itu sudah disita penyidik, namun hingga kini keduanya masih bebas.

Mahfud mengaku pasrah dan hanya mengikuti perkembangan kasus surat palsu tersebut. MK, lanjut dia, memiliki banyak agenda dan tidak hanya fokus bekerja mengomentari kasus tersebut. Kalau misalkan kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut belum juga ada hasil, pihaknya punya cara untuk untuk mencari jalan keluar sendiri.

Yang penting negara harus diselamatkan dari rongrongan pihak tertentu terhadap konstitusi dan perampokan demokrasi. “Kita sih gak masalah, kalau ada yang mau turut serta menyelamatkan negara ya bagus,” kata Mahfud.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Zainal Arifin, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa penentuan kursi DPR dari daerah pemilihan 1 Sulawesi Selatan.

Zainal menyudul mantan juru panggil MK Mashuri Hasan, sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara. Diduga kuat polisi tidak berani menetapkan tersangka kepada Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo karena keduanya dekat penguasa. Andi Nurpati adalah ketua divisi komunikasi dan informasi Partai Demokrat, dan Dewie Yasin Limpo adalah politikus Partai Hanura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement