Rabu 14 Dec 2011 14:06 WIB

BK: Pemberhentian Wa Ode Tunggu Persidangan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberhentian tersangka dugaan korupsi KPK, Wa Ode Nurhayati, dari anggota DPR RI masih akan menunggu jalannya persidangan. Anggota Badan Kehormatan DPR RI, Fachri Hamzah, mengungkapkan pemberhentian sementara akan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa.

"Kalau orang itu sudah jadi terdakwa baru dia diberhentikan sementara. Dalam ketentuan BK begitu," ungkap Fachri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12). Status keanggotaan Wa Ode akan dicabut begitu dia terbukti bersalah di persidangan dan mendapat pidana. Meski begitu, ujar Fachri, putusan tersebut harus berkekuatan hukum tetap atau kasasi.

Direktur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengungkapkan Wa Ode dilaporkan ke BK oleh pimpinan Badan Anggaran DPR. Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 Miliar untuk menggolkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Wa Ode Nurhayati sebelumnya sempat menyebutkan tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) yang terlibat praktek mafia anggaran di DPR. Ketiga nama tersebut adalah Tamsil Lindrung (Fraksi PKS), Oli Dondokambey (Fraksi PDIP), dan Melchias Markus Mekeng (Fraksi Golkar). Mafia anggaran menimbulkan kerugian terhadap 126 kabupaten/ kota dan provinsi di Indonesia.

Wa Ode menjelaskan, dalam rapat panitia kerja (Panja) Transfer Daerah, telah disepakati dananya mengakomodasi dua hal, yaitu fiskal daerah dan kriteria daerah tertinggal. Daerah yang memenuhi unsur kapasitas fiskal dan masuk ke dalam kategori daerah tertinggal wajib mendapat alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Daerah fiskal dikelompokkan menjadi rendah yang mendapat DPID masksimal Rp 40 miliar, sedang (Rp 25 miliar), dan tinggi (Rp 20 - Rp 25 miliar). Wa Ode mengaku memiliki bukti-bukti terkait penyimpangan sistem dan simulasi kasus tersebut, juga bukti penyimpangan PMK Nomor 25 yang tidak berstempel Kemenkeu.

Meski demikian, Fachri menjelaskan laporan Wa Ode belum diterima oleh BK. Dia pun meminta Wa Ode untuk segera melaporkan kepada BK terkait bukti-bukti tentang keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam praktik mafia anggaran untuk segera diproses.

"Itu nggak pernah dibahas (di BK). Kalau ada laporkan, mana buktinya. Apakah ada percakapan telepon misalnya?" jelas Fachri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement