REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (14/12), kembali menggelar sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberataan dari Nazaruddin atas dakwaan JPU yang dibacakan pekan lalu.
Dalam tanggapannya, JPU menilai Nazaruddin mengetahui perkara yang menjeratnya seperti yang dituangkan dalam dakwaan . Salah satu Anggota JPU Eva Yustisiana mengatakan , Nazaruddin sudah memahami dakwaan terkait dengan proyek wisma atlet termasuk pasal yang didakwakan.
"Bahwa tersangka telah mengerti tentang tindak pidana yang dipersangkakan sebagaimana telah ditanyakan oleh penyidik KPK pada BAP terdnagka tanggal 14 Agustus 2011," kata Eva saat membacakan tanggapan JPU.
Seperti diberitakan, Nazaruddin mengaku tidak memahami isi surat dakwaan untuknya. Ia menilai dakwaan itu cacat hukum sehingga harus batal demi hukum atau harus dinyatakan tidak dapat diterima karena surat dakwaan dibuat tanpa didiahului penyidikan terhadap tersangka.