REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan akan memberikan perlindungan bagi tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.
"Kami masih menunggu kelengkapan syarat formal dan material dari Wa Ode Nurhayati terkait permohonan perlindungan yang diajukan," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sophia, di Jakarta, Selasa.
Status tersangka yang melekat pada Wa Ode juga mengharuskan LPSK berkoordinasi dengan penegak hukum sebelum menentukan menerima atau menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Tentu dengan status tersangka LPSK harus berkordinasi dengan aparat penegak hukum terlebih dahulu, baru kemudian diproses diterima atau tidak. Belum bisa diputuskan perlindungan terhadap Wa Ode," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (12/12) Wa Ode Nurhayati yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan.
Ia menyebutkan, pada awalnya informasi yang bersangkutan ingin berkonsultasi ternyata mengajukan permohonan. Tim masih menunggu syarat formal dan material diantaranya surat permohonan tertulis, dan penunjukan bukti-bukti ancaman kepada dirinya.
"Hal ini sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 28," kata Maharani.