Senin 12 Dec 2011 18:38 WIB

Jaksa Agung: Yusril Masih bisa Dipidana

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung, Basrief Arief, menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, masih bisa dipidana.

Meski dua tersangka lainnya sudah divonis bebas di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), Basrief menganggap Yusril masih dapat diajukan ke persidangan sesuai dengan KUHP.

"Jika dikaitkan dengan kasusnya, Yusril bisa kena pasal 55 KUHP. Di sana kan bisa saja satu lepas satu kena," ungkap Basrief dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR-RI di Jakarta, Senin (12/12).

Meski demikian, Basrief mengaku menghargai putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pengajuan PK Yohannes Waworuntu. Pihaknya akan mengkaji putusan tersebut untuk menentukan apa langkah selanjutnya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, kembali mempertanyakan adanya kejanggalan pada putusan PK hakim agung MA. Pasalnya, di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi, Yohannes diputus bersalah. "Yang anehnya kan hakim kasasi dan di PK sama. Kok putusannya bisa beda," ujar Marwan.

Sebelumnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK salah satu terpidana Sisminbakum dari pihak swasta, Yohannes Waworuntu, setelah kasasinya ditolak oleh hakim di tingkat yang sama. Yohannes dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (9/12) pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement