REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, menyatakan tak masalah jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal oleh KPK. Menurutnya, hal itu tak masalah asalkan ada bukti-bukti yang memang mengarah kepada dirinya.
"Tak masalah kalau saya ditetapkan sebagai tersangka asal sesuai prosedur," kata Wa Ode Nurhayati, di DPR, Jumat (9/12). Menurutnya, proses hukum tidak mungkin sembarangan, karena ada prosedur-prosedur yang harus dilalui, diantaranya adalah alat bukti.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, dirinya siap menjelaskan kepada KPK dan juga publik terkait apa yang terjadi Badan Anggaran DPR RI. "Saya akan jelaskan kepada KPK dan publik bagaimana situasi yang sebenarnya. Publik pasti menilai mana yang baik dan tidak," kata Wa Ode.
Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, tak membuatnya heran, karena dulu dirinya mendapat ancaman dari seorang anggota DPR saat dirinya dilaporkan ke BK DPR RI dalam urusan lain. Waktu itu, kata politisi asal Sulawesi Selatan itu, anggota DPR Fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengancam akan mengadukan dirinya ke PPATK dan KPK kalau tidak pro aktif melapor ke BK DPR RI.
Dia mengatakan pada hari ini terbukti ancaman tersebut. Dirinya yang mengaku pro aktif melapor ke BK DPR RI, tetap saja dilaporkan ke BK. Dirinya mengaku sudah dikasih warning. Tidak masalah bila proses hukum mengarah kepada tersangka, asalkan sesuai prosedur.