Kamis 08 Dec 2011 15:42 WIB

Buru Pembantai Orang Utan, Mabes Polri Kirim Red Notice ke Malaysia

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mabes Polri mengakui adanya pengiriman red notice terhadap mantan GM PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Aru Mugem Samugem dalam kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Setelah tidak menjabat lagi sebagai GM di PT KAM pada 2009, Aru diduga bersembunyi di Malaysia. "Iya, dia (Aru) diduga bersembunyi di Malaysia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Saud menambahkan Aru merupakan warga negara Malaysia yang menjabat sebagai GM di PT KAM pada 2008-2009. Sejak 2009, Aru telah meninggalkan Indonesia dan diduga bersembunyi di Malaysia. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia.

Aru diduga berperan dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan perusahaan untuk melakukan pembantaian monyet bekantan dan orang utan. Dengan diterbitkannya red notice terhadap Aru, tambahnya, secara otomatis Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dia diduga ada peranannya dalam pembunuhan monyet dan orang utan. Kalau sudah red notice, sudah jadi tersangka," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

Pembantaian monyet bekantan dan orang utan yang dianggap sebagai hama karena kerap memakan buah sawit di lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut sejak 2008 lalu yang diklaim telah membunuh 20 ekor monyet bekantan dan orang utan. Saat ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Senior Estate Manager PT KAM, Puan Chuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement