REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabareskrim Mabes Polri, Sutarman mengatakan, terpidana kasus Century, Robert Tantular melakukan tiga transaksi keuangan ke Yayasan RS Fatmawati. "Kita dapat pemberitahuan dari Yayasan RS Fatmawati bahwa ada aliran dana dari Robert Tantular untuk keperluan yayasan. Nanti kita cek, apakah aliran uang ini dari Century atau bukan. Itu masih akan proses," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/12).
Menurutnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima dua hari lalu tersebut. Kalau ternyata memang berasal dari dana Century, maka akan segera dilakukan penyitaan.
Ada tiga transaksi yang dilakukan dengan total Rp 25 miliar. Besarannya, kata Sutarman, Rp 2 miliar, Rp 8 miliar, dan Rp 15 miliar. "Dari Rp 25 miliar itu, Rp 20 miliar masuk ke yayasan. Sedangkan Rp 5 miliar sisanya masuk ke seseorang. Saya tak akan sebut dulu," jelasnya.
Sutarman juga mengaku belum mengetahui kapan persisnya aliran dana tesebut terjadi. Hanya saja, lanjut dia, kepolisian akan bertanya kepada Yayasan RS Fatmawati mengenai asal uang tersebut. ‘’Kalau uang itu dari Bank Century akan kita sita, kita proses,’’ pungkasnya.