REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengakui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) masih terjadi dengan berbagai modus operandi.
"Kita akui masih ada (peredaran narkoba). Oleh karena itu untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui kerjasama antara pemerintah dan lembaga penegak hukum," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai acara penandatanganan Menteri Hukum dan HAM dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (6/12).
Amir mengatakan, salah satu upaya kerjasama itu adalah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas peredaran narkoba tersebut. Kerjasama tersebut dilaksanakan dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Amir mengatakan, penandatanganan peraturan bersama itu merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah bersama BNN untuk menjadikan Lapas dan Rutan sebagai tempat yang bebas dari narkoba.