REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Kondisi Lembaga Permasyarakatan (LP) di Jawa Tengah cukup memprihatinkan. Membludaknya jumlah narapidana dan tahanan membuat Jateng kekurangan petugas lapas. "Kekurangannya mencapai ribuan petugas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Widi Asmoro, Senin (5/12).
Penggunaan alat penunjang pengamanan lapas seperti alat detektor logam serta klinik kesehatan dinilai belum memadai. Widi mencontohkan seperti halnya yang terjadi di Pulau Nusakambangan, kekurangan petugas hingga 300 sipir. "Harusnya dibutuhkan 700 penjaga, tapi kini baru ada 400 penjaga," katanya.
Menurutnya perlu ada penambahan petugas karena jumlah tahanan dan narapidana yang tidak sebanding dengan jumlah petugas. Widi menyatakan saat ini telah dipasang alat yang diberi nama "jammer" untuk mengendalikan adanya isu peredaran narkoba dari dalam LP.
Alat ini mampu mematikan atau mengacaukan signal telepon seluler di beberapa LP Jateng. Namun belum lama ini, jammer sempat dikeluhkan warga karena radiasinya mengganggu warga sekitar. "Tapi saat ini jangkauannya dipersempit sehingga tak mengganggu komunikasi warga," ujar Widi.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Nusakambangan. Sejumlah warga mengaku jaringan komunikasinya terganggu. Tadinya jangkauan jammer mencapai 500 meter. Namun diakui Widi, jangkauannya sudah dipersempit. Adanya jammer tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi narapidana yang menyelundupkan HP ke dalam lapas.
Yang telah terpasang di antarannya Lapas Narkotika, Lapas Besi dan Lapas Batu. Widi mengatakan, jammer direncanakan akan dipasang di seluruh lapas di Indonesia tanpa terkecuali. Namun, karena biaya pengadaannya mahal, pengadaan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, pemasangan jammer diprioritaskan di tujuh lapas di Pulau Nusakambangan. Menurut Widi, sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana semua pihak mau menaati aturan soal tidak diperbolehkannya menggunakan telepon seluler tanpa terkecuali. Bukan hanya mencegah penyalahgunaan telepon seluler oleh para narapidana.