Sabtu 03 Dec 2011 20:00 WIB

Indonesia Masih Bermasalah Soal Perizinan Eksplorasi Tambang

Rep: Agus Raharjo/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Maraknya kasus korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA), terutama pertambangan adalah akibat masih bermasalahnya sistem perizinan eksplorasi tambang. Hal itu mengakibatkan lemahnya pengawasan terhadap praktek eksplorasi dan eksploitasi sumber daya yang ada di bumi Indonesia.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Totok Daryanto, salah satu sebab pemerintah pusat dan DPR tidak mampu mengawasi penerbitan perizinan pertambangan karena otonomi daerah.

DPR dan Pemerintah Pusat, kata dia, hanya mampu mengawasi sampai tingkat provinsi. Tidak sampai pada pemerintahan daerah. "Padahal banyak izin diterbitkan oleh pemerintah daerah," katanya di Yogyakarta, Sabtu (3/12).

Atas banyaknya kasus perizinan yang masih bermasalah tersebut, Komisi VII mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP). Artinya, kata dia, pemerintah tidak boleh menerbitkan IUP sebelum semua syarat penerbitan lengkap.

Satu hal yang sangat luput menurut kader Partai Amanat Nasional itu adalah pengawasan pertambangan. Banyak tambang-tambang yang tidak disertai inspektur pertambangan yang kompeten. Itulah menjadi salah satu jalan lahirnya kecurangan-kecurangan dalam mengeksplorasi tambang.

Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko mengungkapkan bahwa perizinan merupakan korupsi yang paling mudah dilakukan di Indonesia. Seseorang, kata dia, hanya perlu menjadi seorang pengambil kebijakan dan penguasa untuk menerbitkan perizinan pertambangan.

Budiman menambahkan, dari 9.000 izin usaha pertambangan, sekitar 54 persen merupakan permasalahan izin yang tidak 'clean dan clear'. Untuk itulah, kata dia, pemberantasan korupsi harus terfokus pada masalah perizinan kuasa pertambangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement