Ahad 09 Jun 2024 09:50 WIB

Sikap Prabowo Soal Izin Tambang untuk Ormas Diungkap Elite Gerindra

Jokowi telah memberikan lampu hijau kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Rep: Bayu Adji Prihammanda, Frederikus Bata/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Jokowi bersama Prabowo Subianto meninjau alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024). Prabowo disebut tak mempersoalkan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Foto: Dok. Rusman - Biro Pers
Presiden Jokowi bersama Prabowo Subianto meninjau alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024). Prabowo disebut tak mempersoalkan izin tambang untuk ormas keagamaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Lantas, bagaimana respons presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap kebijakan ini?

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan adanya kebijakan untuk ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan. Menurut dia, pengelolaan tambang adalah usaha yang sah dan terbuka untuk semua pihak.

Baca Juga

"Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," kata dia di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Aturan dibolehkannya ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid tersebut, peluang ormas keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terbuka.

Karena itu, menurut Dasco, ormas keagamaan juga memiliki hak untuk mengelola usaha pertambangan. Asalkan, ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk mengelola usaha tersebut.

"Apabila kemudian ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," ujar dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Ini kita berikan kepada yang mau," kata Menteri Investasi, Bahlil. Baca di halaman selanjutnya.

photo
INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement