Rabu 30 Nov 2011 19:01 WIB

Romli: UU KPK Perlu Direvisi

Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan perlu dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"UU KPK harus direvisi, bukan diperlemah, tapi harus diubah strateginya," kata Romli, saat berbicara dalam acara diskusi bertajuk Revisi UU KPK, di Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut dia, UU KPK harus direvisi, untuk memperkuat, dan mempertegas arah strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh komisi yang dibentuk pada era reformasi tersebut.

Romli mengatakan beberapa ketentuan yang harus masuk dalam revisi UU KPK adalah mengenai kriteria perkara tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.

"Angka kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK harus dipertinggi, sisanya ditangani oleh Kepolisian, dan Kejaksaan. Biar nanti masyarakat yang menilai mana yang paling becus," katanya.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan lainnya yang harus ada di dalam revisi UU KPK adalah adanya badan pengawas eksternal, dan penyidik indipenden, untuk lembaga 'Superbody' tersebut. "Kalau perlu KPK punya indipenden, bentuk lembaga pengawas," katanya.

Sementara, ketentuan yang menurutnya layak dihapus dari UU KPK adalah mengenai fungsi koordinasi, supervisi, dan minitoring yang dimiliki oleh KPK terhadap penindakan kasus tindak pidana korupsi di Kepolisian, dan Kejaksaan.

Romli mengatakan bahwa fungsi tersebut, nyata-nyata tidak berjalan saat ini. "Kalau direvisi, koordinasi supervisi dihapus saja dibuang, biar masing-masing kerja sendiri, nanti biar masyarakat dan DPR yang menilai mana yang becus," tegasnya.

Seperti diketahui, revisi UU KPK sudah masuk ke dalam program legislasi nasional DPR RI untuk tahun 2012 mendatang. Adapun pihak penggagas, dari revisi tersebut adalah DPR RI, namun rencana revisi tersebut mendapatkan pertentangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi.

Beberapa pihak melihat UU KPK yang ada sudah cukup baik, dan menghawatirkan adanya upaya pelemahan institusi KPK yang dilakukan oleh anggota dewan dalam rencana revisi UU tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement