REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Sekitar 80 persen dari 500 lebih pengaduan yang diterima Dewan Pers dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
"Dari sekitar 500 pengaduan yang kami terima pada 2011, separuhnya dapat diselesaikan dan dari total pengaduan itu 80 persen dinyatakan melanggar KEJ," kata Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, di Makassar, Selasa (29/11).
Dia mengatakan, fungsi Dewan Pers adalah berupaya menjamin dan melindungi kemerdekaan pers baik dari kualitas jurnalistik maupun dari segi etikanya.
Menurut dia, Dewan Pers juga berkewajiban menyelesaikan sengketa-sengketa pers yang berkaitan dengan pelanggaran KEJ. "Banyak sengketa pers dapat diselesaikan dengan duduk bersama, kemudian mencari solusinya tanpa perlu dibawa ke meja hijau," katanya.
Dia mengatakan, apabila terjadi sengketa pers atau kasus yang menyangkut persoalan hukum, hendaknya menggunakan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Hal itu mengacu pada ketentuan bahwa jika terjadi kasus hendaknya UU primer didahulukan, dengan contoh kasus apabila terjadi pelanggaran oleh oknum TNI, maka digunakan UU Militer sebelum menggunan UU atau KUHP yang bersifat umum.
"Begitu pula dengan persoalan yang menjerat wartawan atau pers, harus mendahulukan UU-nya sebelum menggunakan KUHP," katanya.
Mengenai jumlah wartawan di Indonesa, dia mengatakan, yang masuk dalam wadah PWI saja sudah mencapai 16 ribu orang lebih dari total sekitar 50 ribu wartawan yang tersebar pada 33 provinsi di negara ini. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu KEJ untuk mengatur profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.