Senin 28 Nov 2011 23:00 WIB

Gugatan Yayasan Trisakti atas Rektorat Resmi Dicabut

Universitas Trisakti
Universitas Trisakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti atas Rektorat Universitas Trisakti terkait permohonan pembekuan rekening universitas itu.

"Keputusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang dilaksanakan oleh PN Jakbar hari ini," ujar Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (28/11).

Pihak Yayasan Trisakti, menurut Advendi, kesulitan menyiapkan bukti atas gugatannya sehingga majelis hakim mencabut gugatan terhadap Universitas Trisakti itu.

Sebelumnya Yayasan Trisakti, pada tanggal 24 Oktober 2011, mengajukan gugatannya terhadap sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti. Turut tergugat pula pimpinan Bank BNI.

Dalam gugatannya, Yayasan Trisakti menilai rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI adalah tidak sah serta meminta pengadilan untuk menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti.

Pada sidang sebelumnya pada 5 November 2011, majelis hakim telah memerintahkan Yayasan Trisakti, melalui kuasa hukumnya, untuk mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut.

"Karena kekurangan bukti, oleh karena itulah Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur," ujar Advendi.

Dalam didang penetapan pencabutan guggatan itu, hampir seluruh pimpinan Universitas Trisakti hadir.

Selain Advendi Simangunsong, juga dihadiri Prayitno selaku Sekretaris Senat, Imanuel Bonjol Siagian selaku Wakil Ketua Forum Komunikasi Karyawan, Yuswar Z.

Basri selaku Wakil Rektor II, Komang Sukaarsana selaku Wakil Rektor III, Endar Pulungan selaku Dekan Fakultas Hukum, Endyk M.Asror selaku Kepala Baku, dan Hein Wangania selaku Kabag SDM. Sementara tidak satupun dari pihak yayasan Trisakti yang hadir dalam sidang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement