REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin akan memasuki babak baru terkait proses hukum yang dijalaninya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan menghadapi dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (30/11) mendatang.
"Ya, direncanakan Rabu tanggal 30 November 2011 Nazaruddin akan disidangkan," ucap Juru bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam sebagai tersangka.
Rosa dan El Idris telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Wafid Muharam belum lama ini telah dituntut oleh JPU pada KPK.