Senin 28 Nov 2011 12:53 WIB

KPK: Jembatan Kartanegara Rubuh, Ada Indikasi Penyelewengan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Jembatan Kukar ambruk
Foto: Istimewa
Jembatan Kukar ambruk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jembatan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur, Sabtu (26/11) pekan kemarin, roboh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada penyimpangan dalam proses pembuatan dan perawatan jembatan sepanjang 710 meter ini.

"Yang jelas robohnya jembatan itu ada indikasi kecurangan dalam proses pembuatannya. Misalnya kapasitas bahan bangunan seperti besi dan semen dikurangi sehingga membuat tingkat keawetannya tidak sesuai dengan perencanaan atau spesifikasi teknis sejak dari perencanannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Namun, Jasin mengatakan KPK tidak bisa menangani jika ada indikasi penyelewengan yang dilakukan pejabat negara dalam proses pembangunan itu. Karena, jembatan itu dibangun pada 1995 di mana berdasarkan aturan undang-undang KPK hanya menangani korupsi di atas tahun 1999.

Namun, lain halnya jika penyebab robohnya jembatan itu karena ada kelalaian dalam pemeliharaanya. Jasin mengatakan hal tersebut merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksanya. BPK bisa melakukan penelusuran apakah dana pemeliharaan itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau dialokasikan ke bidang lain yang sifatnya melanggar administrasi keuangan negara.

"BPK dulu yang memeriksa keuangannya. Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pemeliharaan itu, maka itu tugas KPK untuk menindaknya," katanya.

Usia jembatan itu belum termasuk tua. Jembatan Kutai Kertanegara (Kukar) yang juga dikenal dengan nama jembatan Tenggarong atau jembatan Mahakam 2 ini mulai dibangun tahun 1995 dan mulai beroperasi tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement