Sabtu 26 Nov 2011 23:56 WIB

Menkes Perbolehkan Dokter Umum Praktik Spesialis, Aturan akan Dibuat Segera

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Setyaningsih memperbolehkan dokter umum untuk berpraktik spesialis apabila yang bersangkutan bertugas di daerah yang tidak ada dokter spesialisnya. "Itu baru kita mulai dengan Unair melalui kerja sama dengan 62 rumah sakit, nantinya akan kita atur dasar hukumnya," katanya di sela Temu Alumni 1950-2006 di aula Fakultas Kedokteran (FK) Unair, Surabaya, Sabtu (26/11)

Didampingi Dekan FK Unair Prof Dr dr Agung Pranoto MSc, ia menjelaskan hal yang akan diatur, di antaranya apa yang boleh dan tidak boleh untuk praktik di daerah itu. "Misalnya, daerah yang nggak ada dokter spesialis, tentu boleh dokter umum berpraktik spesialis, tapi kalau di sana ada dokter spesialis ya nggak boleh," katanya yang juga didampingi Wagub Jatim H Saifullah Yusuf.

Namun, katanya, mahasiswa Unair yang mengadakan kerja sama praktik dengan 62 rumah sakit itu masih sedang berlangsung. "Nantinya akan kita bicarakan dengan FK PTN se-Indonesia dan organisasi profesi," ujarnya. Aturan itu antara lain masa tugas dokter di daerah terpencil selama enam bulan, atau kemungkinan dokter asal suatu daerah akan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Cara lain, kami akan mengupayakan beasiswa kepada dokter umum yang mau menjadi dokter spesialis di daerah seperti Maluku, NTB, NTT, Papua, dan sebagainya, karena mencari dokter yang mau kembali ke daerah asalnya itu juga sulit," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement