Rabu 23 Nov 2011 14:54 WIB

KY Wacanakan Calon Hakim Agung Nonkarir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan ada wacana hakim yang ingin mendaftarkan calon hakim agung bisa melalui jalur non karir.

"Ada ide bahwa hakim yang belum memenuhi syarat mendaftar hakim agung melalui jalur karir bisa melalui jalur non karir," kata Taufiqurrahman, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (23/11).

Namun, lanjutnya, hakim tersebut harus memenuhi syarat seperti calon dari non karir, yakni sudah doktor hukum dan memiliki pengalaman selama 20 tahun. "Jadi bagi hakim tingkat pertama bisa mendaftar jika sudah doktor dan pengalaman 20 tahun serta dapat izin dari atasannya," kata Taufiqurrahman.

Salah satu syarat hakim agung dari jalur non karir harus sudah menjadi hakim tinggi. "Untuk itu kami akan buka kesempatan bagi hakim untuk daftar melalui jalur non karir bagi mereka yang belum memenuhi syarat itu," katanya.

Ia menegaskan bahwa wacana hakim mengikuti seleksi hakim agung melalui jalur non karir ini akan rapatkan dengan komisioner lainnya untuk memfinalkannya.

Ketua bidang rekrutmen hakim KY ini mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) saat ini membutuhkan lima hakim agung. "Proses seleksi hakim agung ini akan diumumkan pada akhir November melalui media massa dan awal Desember mulai pendaftaran," ungkapnya.

Untuk memilih lima hakim agung ini, katanya, KY harus menyerahkan calon kepada DPR minimal 15 orang untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Untuk itu, Taufiqurrahman berharap ada banyak calon yang mendaftar supaya mendapatkan hakim agung yang punya integritas dan pengetahuan yang mumpuni.

Taufiqurrahman mengatakan untuk mensosialisasikan pendaftaran hakim agung ini pihaknya akan melakukan jemput bola ke beberapa universitas. "Untuk sosialisasi masih seperti tahun lalu, tetapi kami masih akan melakukan evaluasi agar bisa efektif (mendapatkan calon pendaftar)," kata Taufiqurrahman.

Berdasarkan UU MA kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang dan saat ini baru terisi 54 orang, jadi masih ada kekosongan enam orang hakim agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement